YOGYAKARTA – Dalam proses perolehan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sosok Asesor Kompetensi memegang peranan yang sangat vital. Bagi mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta yang akan menempuh uji kompetensi, memahami peran asesor adalah langkah awal untuk meraih hasil yang optimal dalam proses sertifikasi profesional.
Asesor kompetensi merupakan tenaga ahli yang telah memiliki lisensi resmi dari BNSP untuk melakukan asesmen terhadap asesi (peserta uji). Di LSP P1 UNISA Yogyakarta, para asesor tidak hanya bertindak sebagai penguji, tetapi juga sebagai penjamin bahwa standar kompetensi yang dimiliki mahasiswa telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh industri.
Fungsi dan Tanggung Jawab Utama Asesor
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, seorang asesor memiliki tanggung jawab yang terukur, antara lain:
- Melakukan Pra-Asesmen: Asesor memastikan bahwa mahasiswa telah melengkapi seluruh persyaratan administratif, seperti KTP, KTM, dan bukti pendukung lainnya sebelum ujian dimulai.
- Mengumpulkan Bukti Kompetensi: Asesor menilai performa mahasiswa melalui berbagai metode, baik ujian tulis, observasi langsung, maupun verifikasi portofolio seperti sertifikat magang atau PKL.
- Memberikan Rekomendasi Keputusan: Berdasarkan hasil uji, asesor akan memberikan rekomendasi apakah seorang mahasiswa dinyatakan “Kompeten” (K) atau “Belum Kompeten” (BK).
- Menjamin Transparansi dan Objektivitas: Asesor bekerja berdasarkan prinsip-prinsip asesmen yang valid, reliabel, fleksibel, dan adil dalam setiap penilaian.
Peran Asesor dalam Penjaminan Mutu
Kehadiran asesor yang tersertifikasi di setiap program studi, mulai dari bidang Kesehatan, Manajemen, hingga Teknologi Informasi, memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan LSP UNISA Yogyakarta memiliki kredibilitas tinggi. Dengan pengawasan langsung dari asesor, kualitas lulusan dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan formal sebagai profesional yang siap kerja.
Informasi Pelaksanaan Uji Kompetensi
Mahasiswa akhir yang akan mengikuti Uji Kompetensi periode Januari 2026 diharapkan bersinergi dengan para asesor selama proses Pra-Asesmen dan Asesmen yang dijadwalkan pada:
- Pra-Asesmen: 26 – 27 Januari 2026.
- Pelaksanaan Asesmen: 28, 29, dan 30 Januari 2026.
LSP UNISA Yogyakarta terus berkomitmen meningkatkan kuantitas dan kualitas asesor melalui berbagai kegiatan strategis, termasuk workshop yang melibatkan pendampingan dari Wakil Rektor I Bidang Akademik dan narasumber ahli demi memastikan standar mutu tetap terjaga.
Bagi mahasiswa yang ingin berkonsultasi mengenai proses asesmen atau persyaratan pendaftaran, silakan menghubungi Hotline LSP UNISA (+62 812-5263-1252) atau mengunjungi kantor sekretariat di Gedung Siti Walidah Lantai 4.